Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2025/PN Srp I Ketut Margiana 1.Dra. Ni Wayan Sukaniti, M.Ag
2.Ni Nengah Abyan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat 17/Adv/GI&R/IV/2025
Penggugat
NoNama
1I Ketut Margiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Indria,SH.,MHI Ketut Margiana
Tergugat
NoNama
1Dra. Ni Wayan Sukaniti, M.Ag
2Ni Nengah Abyan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Adhy Mustika, S.H.Ni Nengah Abyan
2I Nyoman Arnawa, S.H.Dra. Ni Wayan Sukaniti, M.Ag
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pembantah sebagai pihak ketiga untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik serta harus mendapat perlindungan hukum.
  3. Menyatakan jual beli tanah sengketa atas dasar kwitansi jual beli dibuat dan ditandatangani di Klungkung, tanggal 17-04-2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan hukum bahwa Pembantah (I Ketut Margiana) sebagai pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
  5. Menyatakan hukum bahwa Pembantah (I Ketut Margiana) adalah pemilik sah tanah sengketa atas dasar kwitansi jual beli dibuat dan ditandatangani di Klungkung, tanggal 17-04-2024, dengan batas-batas:
  6.  

Timur : Milik Wayan Sregeg.

Selatan : Jalan.

  •  
  1. Menyatakan  hukum  bahwa  tanah  sengketa dikeluarkan dan/atau dicoret  dari

daftar permohonan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, tanggal 9 Mei 2023, Nomor: 2/Pdt. Eks/2023/PN. Srp.

  1. Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Semarapura, tanggal 8 Oktober 2019,  Nomor  38/Pdt. G/2019/PN. Srp. Jo. Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 6 Januari 2020, Nomor 200/Pdt/2019/PT. DPS. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 1648K/PDT/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 27 Juni 2022 Nomor 547 PK/PDT/2022 tidak mempunyai

daya eksekusi (non executable);

  1. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk tunduk dan menaati putusan ini.
  2. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini;
  3. Atau: mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono):
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak