| Dakwaan |
KESATU :
--------------Bahwa Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Diponegoro Gang XIV Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 03.55 WITA Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG menghubungi Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli sabu, akan tetapi Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah) tidak menerima telepon dari Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG, kemudian Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG mendatangi rumah Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Diponegoro Gang XIV Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dengan mengendarai Yamaha Filano Nomor Polisi DK 3765 NK. Setibanya Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG di rumah Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG menghampiri Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip dan dimasukan kedalam pipet berwarna putih dari Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG bayarkan kepada Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG meletakkan dan menginjak Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di pijakan kaki Yamaha Filano Nomor Polisi DK 3765 NK dan pergi dari rumah Saksi I KOMANG GEDE ASTAWA Alias SAMBE (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Klungkung) mendapat informasi, adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Gang XIV Jalan Diponegoro, Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, selanjutnya sekira pukul 04.30 WITA, Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN tiba di lokasi dan melihat orang mengendarai kendaraan roda dua dengan gerak – gerik yang mencurigakan, Selanjutnya Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN berdasarkan Surat Perintah mengamankan Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG dan melakukan penggeledahan di Gang XIV Jalan Diponegoro, Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung yang disaksikan oleh Saksi I PUTU ALIT ADI SAPUTRA dan Saksi I MADE MURTIKA kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto;
- 1 (satu) buah pipet berwarna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A18 dengan nomor sim card 1 (satu) 0881037185448 dengan IMEI 861827062051598;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Filano DK 3765 NK, No rangka MH3SEK610SJ343436, No mesin E34KE-0343440
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali Nomor Lab : 38/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mahmudi,A.Md, S.H., M.Si., Dewi Yuliana S.Si., M.si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Albar, S.Farm selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali I Made Swerta, S.Si., M.Si., telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto diberi nomor barang bukti 270/2026/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 271/2026/NF
Dengan kesimpulan barang bukti nomor 270/2026/NF dan barang bukti nomor 271/2026/NF milik Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu (Metamfetamina) karena terdakwa bukanlah bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian.
------- Perbuatan Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------------
KEDUA:
--------------Bahwa Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG, Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gang XIV Jalan Diponegoro, Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bemula pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Klungkung) mendapat informasi, adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Gang XIV Jalan Diponegoro, Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA, Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN tiba di lokasi dan melihat orang mengendarai kendaraan roda dua dengan gerak – gerik yang mencurigakan, Selanjutnya Saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan Saksi I KADEK AGUS ASTAWAN berdasarkan Surat Perintah mengamankan Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG dan melakukan penggeledahan badan disaksikan oleh Saksi I PUTU ALIT ADI SAPUTRA dan Saksi I MADE MURTIKA kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto;
- 1 (satu) buah pipet berwarna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A18 dengan nomor sim card 1 (satu) 0881037185448 dengan IMEI 861827062051598;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Filano DK 3765 NK, No rangka MH3SEK610SJ343436, No mesin E34KE-0343440.
- Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dimana Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG mengakui Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut milik Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali Nomor Lab : 38/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mahmudi,A.Md, S.H., M.Si., Dewi Yuliana S.Si., M.si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Albar, S.Farm selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali I Made Swerta, S.Si., M.Si., telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto diberi nomor barang bukti 270/2026/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 271/2026/NF
Dengan kesimpulan barang bukti nomor 270/2026/NF dan barang bukti nomor 271/2026/NF milik Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa I KADEK WIRANATA Alias SABLENG tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------- |