Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Srp 1.I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2.I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
3.I Made Dhama
4.Ni Wayan Anggriati, S.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H., M.H.
GEDE SUKADANA Alias GEDE Alias EMPOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-558/N.1.12/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
3I Made Dhama
4Ni Wayan Anggriati, S.H.
5Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE SUKADANA Alias GEDE Alias EMPOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ni Ketut Latri,SH.,SEGEDE SUKADANA Alias GEDE Alias EMPOS
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa GEDE SUKADANA Alias GEDE Alias EMPOS, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,  bertempat di sebelah timur alun-alun IDA I DEWA AGUNG JAMBE tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, di Jalan Mawar, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 08.05 Wita Terdakwa tiba di Alun-Alun IDA I DEWA AGUNG JAMBE, Terdakwa melihat Saksi korban LUH PUTU AYU DIAH PRATIWI memarkirkan sepeda motor merk honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4373 NC di sebelah timur alun-alun IDA I DEWA AGUNG JAMBE, kemudian pergi berolahraga. Setelah Terdakwa memastikan situasi sudah sepi, Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, kemudian  dengan  cepat  tangan kiri Terdakwa mengangkat  bagian tengah jok sepeda motor dan dengan tangan kanannya mengambil dompet berwarna merah muda yang tersimpan di dalam jok sepeda motor selanjutnya Terdakwa mengambil isi dompet tersebut berupa uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sepasang giwang mata putih dengan berat sekira 3 (tiga) Gram, 1 (satu) buah cincin polos berwarna emas, dan 1 (satu) buah cincin mata Smili berwarna emas kemudian menaruhnya di dalam saku kanan belakang celana panjang warna cokelat yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa kembali memasukkan dompet ke dalam jok sepeda motor dengan cara yang sama.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi DK 2361 IP menuju rumah Terdakwa di Jalan Nuri, GG I/B 10 Singaraja, RT/RW:005/001, Kel/Desa Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 09.11 Wita Terdakwa pergi ke Kantor Pegadaian Singaraja membawa barang-barang milik saksi korban LUH PUTU AYU DIAH PRATIWI berupa sepasang giwang mata putih dengan berat sekira 3 (tiga) Gram, 1 (satu) buah cincin polos berwarna emas dan 1 (satu) buah cincin mata smili berwarna emas, dengan maksud untuk Terdakwa gadaikan, namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pegadaian ternyata 1 (satu) buah cincin polos berwarna emas dan 1 (satu) buah cincin mata smili berwarna emas ternyata bukan emas asli, sehingga Terdakwa hanya berhasil menggadaikan sepasang giwang mata putih dengan berat sekira 3 (tiga) Gram yang diterima oleh Saksi I MADE SARDA, S.E., dengan nilai gadai sebesar Rp3.271.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam dokumen formulir digital atau dokumen pengajuan kredit atas nama GEDE SUKADANA, serta dalam dokumen nota transaksi penerimaan uang atas nama nasabah GEDE SUKADANA tertanggal 08 Januari 2026.
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan uang sebesar Rp3.271.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) hasil menggadaikan sepasang giwang mata putih dengan berat sekira 3 (tiga) Gram tersebut telah habis untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari. Adapun barang berupa 1 (satu) buah cincin polos berwarna emas dan 1 (satu) buah cincin mata Smili berwarna emas terdakwa pakai sendiri di jari kelingking tangan kiri terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sepasang giwang mata putih dengan berat sekira 3 (tiga) Gram, 1 (satu) buah cincin polos berwarna emas, dan 1 (satu) buah cincin mata Smili berwarna emas tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban LUH PUTU AYU DIAH PRATIWI mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya