Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2025/PN Srp | 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H. 2.I Made Dhama 3.Ni Wayan Anggriati, S.H. 4.Gandes Ristiyana, S.H. 5.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H. |
CHAMERDA PRAMA GRAHA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2025/PN Srp | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2658/N.1.12.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa ia terdakwa CHAMERDA PRAMA GRAHA pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekitar jam 19.45 Wita bertempat di parkiran staf RSUD Klungkung tepatnya di jalan Flamboyan no. 40 Semarapura Klungkung dan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar jam 15.00 Wita di parkiran Lapangan Puputan Klungkung tepatnya di jalan Cempaka Lingkungan Pekandelan Semarapura Kelod Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam pidana pokok sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana, tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |