| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2026/PN Srp | 1.MADE SULADRE 2.WAYAN DARMAWAN |
2.I MADE SUPURNA 3.NI MADE SAMI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2026/PN Srp | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 11/WSA/GGT.PDT/III/2026 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 6.000.000.000,00 | |||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan secara hukum Tanah Sengketa , adalah sah milik NANG REGEH, (almarhum) dengan status dt atau Duwe Tengah yang patut diwarisi oleh Para Penggugat, yang tidak pernah,dialihkan atau diperjual belikan;---------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Hukum Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari NANG REGEH (Almarhum),dan nang SEPEL ( Almarhum) yang berhak mewarisi Tanah Sengketa dengan status dt atau Duwe Tengah;-- 5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I , Tergugat II, yang telah mengklaim dan menguasai serta Mensertifikatkan Tanah Sengketa dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(SPORADIK) yang tidak benar ,diatas tanah GADAI Adalah perbuatan Melawan Hukum ;---------------------------------------------------------- 6. Menyatakan hukum Tergugat I , Tergugat II , beretikad tidak baik, dan Tidak Jujur, dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik No. 4221/Desa Ped, sehingga secara hukum tidak patut untuk mendapat perlindungan Hukum ;--------------------------------------------------- 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4221/ Desa Ped,Nusa Penida atas nama I MADE SUPURNA adalah cacat Hukum,Karena Pengajuannya berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, dengan Cara membuat Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) yang tidak Benar atau Palsu sehingga Sertifikat Hak Milik Tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ;------------------------------ 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa Kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Nang Regeh ( Almarhum ),dan Nang Sepel (Almarhum) dalam keadaan kosong secara lasia tanpa beban apapun ;----------------------------------------------------- 9. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding ataupun kasasi.------------------------------------------------------------ 10. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I Tergugat II, mengakibatkan kerugian material dan immaterial pada pihak Para Penggugat ;--------------------------- 11. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II untuk membayar segala kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, yakni sebesar Rp.6.000.000.000,- ( enam milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
12.. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;----------------------- 13. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap obyek Tanah Sengketa ;------------------------- 14. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;-- 15. Menghukum Tergugat I , Tergugat II , untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng .-------------------------------------- A t a u : Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang adil dan baik (Ex Aequo Et Bono ).-- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
