Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUPARMA ALS WANCU pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jln. Perumahan Pesona Lepang Residance, Dsn. Lepang, Ds. Takmung, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa di tahun 2023 Terdakwa kumpul bersama temanya benama Sdr. Paktut Senter (DPO) dan Sdr. Bentir (DPO) dirumah Paktut Senter di daerah Ubung Denpasar, pada waktu itu Terdakwa mengobrol bersama Bentir yang mana didalam obrolan tersebut Bentir menanyakan pada Terdakwa apakah ada barang narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menyatakan ada. Selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2024 Terdakwa di telepon kembali oleh Sdr. Bentir untuk meminta Terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram dan kemudian Terdakwa memesankan shabu ke Sdr. Semprot (DPO) melalui sarana telepon seluler, dimana Terdakwa kenal dengan Sdr. Semprot dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. Gung Tiger (DPO), dan Sdr. Gung Tiger adalah teman Terdakwa sesama ormas yang tinggal di daerah Gianyar yang mana Terdakwa ketahui sesama penyalahguna narkotika, kemudian Sdr. Semprot menyuruh Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut Terdakwa disuruh mengambil tempelan shabu di daerah Pering Gianyar setelah Terdakwa mendapatkan shabu tersebut kemudian Terdakwa memberikanya langsung ke Sdr. Bentir dirumahnya di Bangli, lalu Sdr. Bentir pun memberi Terdakwa uang kes sebesar Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa memesan narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram yang rencananya akan Terdakwa jual pada saat tahun baru Terdakwa memesan narkotika tersebut kepada Sdri. Dayu Tika (DPO) yang Terdakwa kenal dari Sdr. Gung Tiger seharga Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayarnya transfer lewat swalayan, kemudian Sdri. Dayu Tika pun memberi alamat tempelan shabu tersebut di daerah by pass IB Mantra, kemudian Terdakwa mengambilnya bersama Sdr. Gung Tiger sesampainya lokasi yang dimaksud Sdri. Dayu Tika Terdakwa tidak menemukan tempelan shabunya, lalu Terdakwa meminta ganti rugi ke Sdri. Dayu Tika dan akhirnya di setujui lokasi pengambilan tempelan yang baru, lalu besoknya pada hari Selasa tanggal 3 bulan Desember 2024 Terdakwa diberi alamat baru di perumahan Pesona Lepang Residence Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, kemudian Terdakwa berangkat menuju alamat dimaksud dan sesampainya disana setelah Terdakwa mengambil paket shabu tersebut tiba-tiba datang saksi I Komang Ngurah Surya Puspawan dan saksi KM. Edy Satriawan, dkk (saksi penangkap-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) dengan menunjukan surat perintah lalu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi penangkap mencari masyarakat umum (saksi I Made Supama dan saksi I Nyoman Murtika) untuk menyaksikan penggeledahan, lalu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi I Made Supama dan saksi I Nyoman Murtika, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 1 (satu) buah tabung plastik bening berbentuk peluru, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) satu buah potongan pipet berwarna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) buah rangkaian pipet kaca, 1 (satu) buah rangkaian pipet yang dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna biru, 1 (satu) buah potongan spons berwarna hitam dengan 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dengan merk “Blackbold”, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dengan merk “Quiksilver”, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna biru dan putih, 1 (satu) buah botol kaca dengan merk “YOU C1000”, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y17s berwarna ungu dengan nomor sim card 085933710004 dan sim card +62881037510840 dengan nomor IMEI 868304067305737 dan IMEI 868304067305729, 1 (satu) unit sepeda motor HondaVario warna putih dengan No.Pol. DK 5264 GK beserta kunci kontak dengan STNK atas nama I GEDE GUNA ARSANA alamat Br. Dinas Batu kambing, Kel. Wongaya Gede, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dan atas dasar hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto seluruhnya dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram bruto atau berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1729/NNF/2024 hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kombes I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 12789/2024/NF s/d 12794/2024/NF berupa 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode F) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 12795/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUPARMA ALS WANCU pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jln. Perumahan Pesona Lepang Residance, Dsn. Lepang, Ds. Takmung, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau meyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di daerah Lepang, Ds. Takmung, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung yang didapat oleh saksi I Komang Ngurah Surya Puspawan dan saksi KM. Edy Satriawan, dkk (saksi penangkap-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) lalu saksi penangkap melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan profiling terhadap lokasi dan target operasi. Selanjuntya berbekal surat perintah pada tanggal dan alamat tersebut diatas saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi penangkap mencari masyarakat umum (saksi I Made Supama dan saksi I Nyoman Murtika) untuk menyaksikan penggeledahan, lalu dengan menunjukan surat perintah saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi I Made Supama dan saksi I Nyoman Murtika, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 1 (satu) buah tabung plastik bening berbentuk peluru, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) satu buah potongan pipet berwarna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) buah rangkaian pipet kaca, 1 (satu) buah rangkaian pipet yang dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna biru, 1 (satu) buah potongan spons berwarna hitam dengan 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dengan merk “Blackbold”, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dengan merk “Quiksilver”, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna biru dan putih, 1 (satu) buah botol kaca dengan merk “YOU C1000”, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y17s berwarna ungu dengan nomor sim card 085933710004 dan sim card +62881037510840 dengan nomor IMEI 868304067305737 dan IMEI 868304067305729, 1 (satu) unit sepeda motor HondaVario warna putih dengan No.Pol. DK 5264 GK beserta kunci kontak dengan STNK atas nama I GEDE GUNA ARSANA alamat Br. Dinas Batu kambing, Kel. Wongaya Gede, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dan atas dasar hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto seluruhnya dengan berat kotor 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram bruto atau berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1729/NNF/2024 hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kombes I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 12789/2024/NF s/d 12794/2024/NF berupa 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode F) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 12795/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |