Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Srp I GUSTI NGURAH SURYANA,SH I KOMANG MUSTRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP / 02 / VII / 2021 /Polsek Klk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GUSTI NGURAH SURYANA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG MUSTRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

1.    Yang Mulia Majelis Hakim.

2.    Yang terhormat Panitera Pengganti.

3.    Yang terhormat Para Peserta Sidang yang hadir.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan Nomor BP /    /VII/ 2021 / Polsek Klungkung, tanggal 08 Juli 2021, menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa I KOMANG MUSTRAWAN mengambil kartu ATM nomor 5221 8421 5405 4438 milik I KETUT SUDIA RAI BAWA diparkiran PT Sentana Giri Nusa  di Jalan anyelir, Lingkungan Galiran, Kel. SP. Kelod,Kec/Kab.Klungkung,  yang berada dibawah sadel Honda Supra DK 6268 KT milik I KETUT SUDIA RAI BAWA kemudian ATM tersebut Terdakwa simpan di tas pinggang Terdakwa dan kembali bekerja kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 pukul 12.33 Wita dengan mengendarai spm Honda Vario warna putih DK 2892 SX serta mamakai jaket sweater warna hitam, Terdakwa datang ke  ATM BRI Unit Selat, Desa Selat, Kec/Kab. Klungkung kemudian  melakukan penarikan menggunakan ATM BRI dimana PIN ATM tersebut sebelumnya telah diketahui, Terdakwa melakukan penarikan sebanyak dua kali masing-masing pertama sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kedua sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah selesai melakukan penarikan Terdakwa langsung pergi. Uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar perbaikan sepeda motor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), membayar asuransi Bumi Putra Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk keperluan sehari-hari Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya masih sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan / seijin korban.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Terdakwa I KOMANG MUSTRAWAN dapat diancam dengan ancaman dan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya