Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Srp I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H. I MADE SINARTARAYANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-507/N.1.12.3/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SINARTARAYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI,SH.SEI MADE SINARTARAYANA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------------- Bahwa terdakwa I MADE SINARTARAYANA bersama-sama dengan saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah Jalan Yudistira , Banjar Tagtag Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  1,02 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---------------------------

      • Berawal dari penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira  pukul  22.00 Wita di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, selanjutnya mengamankan saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah), yang sedang berada diatas motor, lalu saat diintrogasi saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui secara terus terang bahwa sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah milik saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah) atas perintah terdakwa I MADE SINARTARAYANA dimana pada hari Rabu tanggal 10 desember 2023, karena terdakwa I MADE SINARTARAYANA merasa kondisi kurang fit saat akan bekerja malam, kemudian terdakwa I MADE SINARTARAYANA menghubungi saksi PUTU ARY SURYADI untuk memesankan paket narkotika jenis shabu seberat 1 gram, lalu saksi PUTU ARY SURYADI langsung menghubungi kontak whatsaap yang telah lama disimpan tanpa nama dengan simbul “~” dan mendapat harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) , kemudian terdakwa I MADE SINARTARAYANA  mentrasfer uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) keno rekening BCA 1462430854 atas nama ‘’LUH PUTU SUKMA NANTASARI’’ yang mana saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI adalah pacar dari saksi PUTU ARY SURYADI, setelah itu saksi PUTU ARY SURYADI langsung mentrasfer uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui BCA Mobile di handphonenya ke rekening BCA an. Putri Sarahwati, dan sisa uang sejumlah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli bensin motor yang nantinya dipakai untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 10.58 wita saksi PUTU ARY SURYADI dikirimi alamat di Jalan Pandawa I, Seminyak tempat paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI langsung pergi ketempat tersebut, namun paket narkotika tersebut sudah tidak ada, kemudian sekira pukul 21.03 saksi PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI dikirimi lokasi tempat narkotika jenis shabu yang diwilayah Klungkung, kemudian saksi PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI langsung pergi ke wilayah Klungkung sesuai alamat yang dikirim. Setelah saksi PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI sampai dilokasi tempat paket narkotika tersebut, pada hari Rabu  tanggal 10 Januari 2024 sekira  pukul  22.00 Wita Di pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, saksi PUTU ARY SURYADI langsung turun dari motor dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI menunggu diatas motor. Tiba-tiba didatangi saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan saksi PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas nama saksi I MADE MERDIANA dan saksi I WAYAN AGUS SUARNATA beserta barang buktinya berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram bruto atau 1,02 gram netto,
  • 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna orange,
  • 1 (satu) buah HP merk ’’OPPO A 58” warna hitam dengan nomor Sim Card 085941315134,
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru putih dengan No.Pol DK 4616 US dengan STNK atas nama I MADE SANDHI alamat Jl. Setiabudi GG. Sawo No. 9 Penarukan Singaraja beserta kunci kontaknya,
      • Bahwa saat diintrogasi saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah), mengakui menyimpan alat hisap sabu (bong) di Kosnya atas dasar tersebut tim Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan penggembangan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di sebuah kos yang ditempatinya di Jalan Yudistira, Banjar Tagtag, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dan berhasil  mengamankan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berisi 2 (dua) pipet plastik warna putih,
  • 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah,
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok merk ”IN MILD”,
  • 1 (satu) buah pipet kaca,
  • 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran sedang,
  • 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran kecil,
  • 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol larutan CAP KAKI TIGA.
      • Bahwa berdasarkan keterangan saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah), sehingga pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 01.30 Wita, bertempat di Sebuah Rumah Jalan Yudistira , Banjar Tagtag Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, selanjutnya mengamankan terdakwa I MADE SINARTARAYANA, kemudian berhasil mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah HP merk ”Redmi 10’’ warna  abu dengan nomor Sim Card 0881010123927 dan 1 (satu) buah HP merk ”Iphone 6’’ warna  gold dengan nomor Sim Card 087781511225. Kemudian  beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa I MADE SINARTARAYANA, saksi PUTU ARY SURYADI dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI, pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wita bersepakat mengambil shabu yang di pesan oleh terdakwa I MADE SINARTARAYANA, bertempat di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dimana kemudian akan mereka konsumsi bersama-sama.
      • Bahwa terdakwa I MADE SINARTARAYANA, saksi PUTU ARY SURYADI dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 83/NNF/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------
  • 488/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------
  • 489/2024/NF, 490/2024/NF dan 491/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;----------------

 

------------ Perbuatan terdakwa I MADE SINARTARAYANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------- 

 

A T A U

               KEDUA :

 

-------------Bahwa terdakwa I MADE SINARTARAYANA bersama-sama dengan saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah Jalan Yudistira , Banjar Tagtag Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman,  berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  1,02 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

      • Berawal dari penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira  pukul  22.00 Wita di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, selanjutnya mengamankan saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian berhasil mengamankan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram bruto atau 1,02 gram netto,
  • 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna orange,
  • 1 (satu) buah HP merk ’’OPPO A 58” warna hitam dengan nomor Sim Card 085941315134,
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru putih dengan No.Pol DK 4616 US dengan STNK atas nama I MADE SANDHI alamat Jl. Setiabudi GG. Sawo No. 9 Penarukan Singaraja beserta kunci kontaknya,
      • Bahwa saat diintrogasi saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah), mengakui menyimpan alat hisap sabu (bong) di Kosnya atas dasar tersebut tim Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan penggembangan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di sebuah kos yang ditempatinya di Jalan Yudistira, Banjar Tagtag, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dan berhasil  mengamankan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berisi 2 (dua) pipet plastik warna putih,
  • 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah,
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok merk ”IN MILD”,
  • 1 (satu) buah pipet kaca,
  • 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran sedang,
  • 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran kecil,
  • 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol larutan CAP KAKI TIGA.
      • Bahwa saksi penangkap yaitu saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan pengembangan terhadap saksi PUTU ARY SURYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI (terdakwa dalam berkas terpisah), saat diintrogasi mengakui disuruh mengambil paket shabu pesanan terdakwa I MADE SINARTARAYANA, dimana kemudian akan mereka konsumsi bersama-sama, sehingga pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 01.30 Wita, bertempat di Sebuah Rumah Jalan Yudistira, Banjar Tagtag Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, kemudian mengamankan terdakwa I MADE SINARTARAYANA berhasil mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah HP merk ”Redmi 10’’ warna  abu dengan nomor Sim Card 0881010123927 dan 1 (satu) buah HP merk ”Iphone 6’’ warna  gold dengan nomor Sim Card 087781511225. Kemudian  beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa I MADE SINARTARAYANA, saksi PUTU ARY SURYADI dan saksi LUH PUTU SUKMA NANTASARI menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 83/NNF/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------
  • 488/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------
  • 489/2024/NF, 490/2024/NF dan 491/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;----------------

 

             ------- Perbuatan terdakwa I MADE SINARTARAYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya