Dakwaan |
PERTAMA: PRIMAIR: Bahwa terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekira menjelang akhir bulan Mei tahun 2024, pada saat Terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET berkumpul dengan dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO (dalam berkas perkara terpisah), timbulah niat untuk mengkonsumsi narkoba, kemudian Terdakwa langsung menghubungi seseorang Bernama “autoracer” dan kemudian membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi “DANA” dan kemudian Terdakwa mengambil ke Lokasi sebagaimana dimaksud untuk kemudian dibawa ke Villa tempat tinggal Terdakwa - Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa dihubungi oleh SANDI APANDI Als SANDI (dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menghubungi I PUTU SUARTA JAYA Als KUKUR (dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan paket narkotika jenis shabu sejumlah 5 (lima) paket dan meminta agar diantar ke tempat tinggal Terdakwa. Sekira pukul 18.32 WITA s/d pukul 19.25 WITA seseorang bernama KESUT (masuk dalam DPO) sampai ditempat tinggal Terdakwa lalu memberikan paket narkotika jenis shabu dan kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengatakan sisanya akan ditransfer - Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi SANDI APANDI Als SANDI (dalam berkas perkara terpisah) untuk memberitahukan bahwa paket narkotika jenis shabu sudah siap dan Terdakwa meminta untuk diambil ke Villa tempat tinggal Terdakwa. Lalu SANDI APANDI Als SANDI sampai ditempat tinggal Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Setelah mendapat narkotika jenis shabu tersebut SANDI APANDI Als SANDI lalu pergi - Bahwa pada malam hari pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, SANDI APANDI Als. SANDI kembali memesan pada Terdakwa 1(satu) paket narkotika dan Terdakwa pun menyetujuinya dan memberi harga Rp.450.000(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paket narkotika namun ditawar oleh SANDI APANDI Als. SANDI sehingga harganya menjadi Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa dikirimi uang transfer senilai Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) yang mana sisa kekurangan Rp. 200.000(dua ratus ribu rupiah) yang nanti akan dibayar belakangan oleh SANDI APANDI Als. SANDI. kemudian Terdakwa menyuruh bertemu di daerah pinggir jalan daerah Kutampi lalu SANDI APANDI Als. SANDI disana terdakwa serahi 1(satu) paket narkotika jenis sabu lalu pergi dari tempat itu, - Bahwa setelah kembali ke Villa tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa mencongkel masing-masing sisa 3(tiga) paket narkotika jenis sabu yang masih Terdakwa simpan dengan cara memotong pipet plastik sehingga berbentuk runcing - Bahwa pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA, Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET Bersama dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di Villa yang berada di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang Petugas Polres Klungkung yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET Bersama dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO. Pada saat penggeledahan Tim Polres Klungkung menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu(bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) lembar uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s berwarna merah dengan nomor simcard 085335983625, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 Pro berwarna biru tua tanpa simcard, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 081220236197, 1 (satu) buah tas berwarna biru kehitaman dengan merk “URS-IST”, 5 (lima) buah alat suntik. Setelah itu Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Klungkung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET dan disaksikan oleh I KETUT RAI BAGASKARA dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:762/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5230/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5231/2024/NF ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5232/2024/NF milik terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5233/2024/NF milik M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5234/2024/NF milik MOHAMMAD SOFI MALEO Als LEO Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 5228/2024/NF s/d 5231/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5232/2024/NF dan 5234/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa -------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR: Bahwa terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekira menjelang akhir bulan Mei tahun 2024, pada saat Terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET berkumpul dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan Terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO (dalam berkas perkara terpisah), timbulah niat untuk mengkonsumsi narkoba, kemudian Terdakwa langsung menghubungi seseorang Bernama “autoracer” dan kemudian membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi “DANA” dan kemudian Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu ke Lokasi sebagaimana dimaksud untuk kemudian dibawa ke Villa tempat tinggal Terdakwa - Bahwa pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA, Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET Bersama dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di Villa yang berada di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang Petugas Polres Klungkung yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET Bersama dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO. Pada saat penggeledahan Tim Polres Klungkung menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu(bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) lembar uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s berwarna merah dengan nomor simcard 085335983625, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 Pro berwarna biru tua tanpa simcard, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 081220236197, 1 (satu) buah tas berwarna biru kehitaman dengan merk “URS-IST”, 5 (lima) buah alat suntik. Setelah itu Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Klungkung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET dan disaksikan oleh I KETUT RAI BAGASKARA dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:762/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5230/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5231/2024/NF ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5232/2024/NF milik terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5233/2024/NF milik M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5234/2024/NF milik MOHAMMAD SOFI MALEO Als LEO Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 5228/2024/NF s/d 5231/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5232/2024/NF dan 5234/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa -------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: PRIMAIR: Bahwa terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekira menjelang akhir bulan Mei tahun 2024, pada saat Terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET berkumpul dengan dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO (dalam berkas perkara terpisah), timbulah niat untuk mengkonsumsi narkoba, kemudian Terdakwa langsung menghubungi seseorang Bernama “autoracer” dan kemudian membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi “DANA” dan kemudian Terdakwa mengambil ke Lokasi sebagaimana dimaksud untuk kemudian dibawa ke Villa tempat tinggal Terdakwa - Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa dihubungi oleh SANDI APANDI Als SANDI (dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menghubungi I PUTU SUARTA JAYA Als KUKUR (dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan paket narkotika jenis shabu sejumlah 5 (lima) paket dan meminta agar diantar ke tempat tinggal Terdakwa. Sekira pukul 18.32 WITA s/d pukul 19.25 WITA seseorang bernama KESUT (masuk dalam DPO) sampai ditempat tinggal Terdakwa lalu memberikan paket narkotika jenis shabu dan kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengatakan sisanya akan ditransfer - Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi SANDI APANDI Als SANDI (dalam berkas perkara terpisah) untuk memberitahukan bahwa paket narkotika jenis shabu sudah siap dan Terdakwa meminta untuk diambil ke Villa tempat tinggal Terdakwa. Lalu SANDI APANDI Als SANDI sampai ditempat tinggal Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Setelah mendapat narkotika jenis shabu tersebut SANDI APANDI Als SANDI lalu pergi - Bahwa pada malam hari pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, SANDI APANDI Als. SANDI kembali memesan pada Terdakwa 1(satu) paket narkotika dan Terdakwa pun menyetujuinya dan memberi harga Rp.450.000(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paket narkotika namun ditawar oleh SANDI APANDI Als. SANDI sehingga harganya menjadi Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa dikirimi uang transfer senilai Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) yang mana sisa kekurangan Rp. 200.000(dua ratus ribu rupiah) yang nanti akan dibayar belakangan oleh SANDI APANDI Als. SANDI. kemudian Terdakwa menyuruh bertemu di daerah pinggir jalan daerah Kutampi lalu SANDI APANDI Als. SANDI disana terdakwa serahi 1(satu) paket narkotika jenis sabu lalu pergi dari tempat itu, - Bahwa setelah kembali ke Villa tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa mencongkel masing-masing sisa 3(tiga) paket narkotika jenis sabu yang masih Terdakwa simpan dengan cara memotong pipet plastik sehingga berbentuk runcing - Bahwa pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA, Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET Bersama dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di Villa yang berada di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang Petugas Polres Klungkung yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET Bersama dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO. Pada saat penggeledahan Tim Polres Klungkung menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu(bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) lembar uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s berwarna merah dengan nomor simcard 085335983625, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 Pro berwarna biru tua tanpa simcard, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 081220236197, 1 (satu) buah tas berwarna biru kehitaman dengan merk “URS-IST”, 5 (lima) buah alat suntik. Setelah itu Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Klungkung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET dan disaksikan oleh I KETUT RAI BAGASKARA dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:762/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5230/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5231/2024/NF ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5232/2024/NF milik terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5233/2024/NF milik M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5234/2024/NF milik MOHAMMAD SOFI MALEO Als LEO Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 5228/2024/NF s/d 5231/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5232/2024/NF dan 5234/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa -------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR: Bahwa terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekira menjelang akhir bulan Mei tahun 2024, pada saat Terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET berkumpul dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan Terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO (dalam berkas perkara terpisah), timbulah niat untuk mengkonsumsi narkoba, kemudian Terdakwa langsung menghubungi seseorang Bernama “autoracer” dan kemudian membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi “DANA” dan kemudian Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu ke Lokasi sebagaimana dimaksud untuk kemudian dibawa ke Villa tempat tinggal Terdakwa - Bahwa pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA, Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET Bersama dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di Villa yang berada di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang Petugas Polres Klungkung yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET Bersama dengan M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO. Pada saat penggeledahan Tim Polres Klungkung menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu(bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) lembar uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s berwarna merah dengan nomor simcard 085335983625, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 Pro berwarna biru tua tanpa simcard, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 081220236197, 1 (satu) buah tas berwarna biru kehitaman dengan merk “URS-IST”, 5 (lima) buah alat suntik. Setelah itu Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Klungkung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET dan disaksikan oleh I KETUT RAI BAGASKARA dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:762/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5230/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5231/2024/NF ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5232/2024/NF milik terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5233/2024/NF milik M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5234/2024/NF milik MOHAMMAD SOFI MALEO Als LEO Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 5228/2024/NF s/d 5231/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5232/2024/NF dan 5234/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa -------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------ |