| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon :
- Menetapkan Pemohon yang bernama : NI KOMANG SUARTI sebagai Wali dari anak - anak yang masih dibawah umur yang bernama :
- Ni Luh Meisya Ratnayanti, lahir di Klungkung pada tanggal 9 Mei 2011, sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 5105-LT-30072015-0007, tertanggal 30 Juli 2015;
- Ni Kadek Ririn Ratnawati lahir di Klungkung pada tanggal 15 Januari 2015, sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 5105-LT-30072015-0008, tertanggal 7 Juni 2021;
- Ni Komang Arin Trijayanti, lahir di Klungkung pada tanggal 29 Oktober 2018 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 5105-LU-27112018-0001, tertanggal 27 November 2018 ;
- Memberi ijin kepada pemohon NI KOMANG SUARTI untuk melakukan perbuatan hukum terhadap sebidang tanah dengan luas 200 M2, SHM nomor 453 atas nama pemegang hak I WAYAN DANA, I KETUT LASIA dan I NENGAH SUKEH, Surat Ukur No. 1044/1990, tanggal 27-10-1990, terletak di Desa/Kelurahan Besang, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |