Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS TRI ATMAJA Alias AKIK pada hari Jumat tanggal 19 April tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wita bertempat dipinggir jalan Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau pada waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.30 Wita saksi korban ELIMA ANDRIYANI yang memiliki hubungan asmara dengan Terdakwa I GUSTI BAGUS TRI ATMAJA dihubungi oleh Terdakwa untuk bertemu, kemudian saksi korban mengirimkan share location melalui pesan whatsapp.
- Bahwa pada pukul 10.50 wita Terdakwa datang diantar oleh anak saksi Ketut Panca dipinggir jalan Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung untuk bertemu dengan saksi korban, dan Terdakwa bermaksud meminta saksi korban untuk menemaninya melihat-lihat rumah kos-kosan yang berada di sekitar tempat mereka bertemu.
- Bahwa kemudian setelah selesai melihat kamar kos-kosan Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk tinggal bersama dengannya di kos-kosan tersebut namun ditolak oleh saksi korban.
- Bahwa kemudian saat saksi korban hendak pulang, Terdakwa menghadang saksi korban tepat di depan motornya dengan maksud untuk meminta uang yang akan digunakan untuk membeli bensin.
- Bahwa kemudian saksi korban menolak permintaan Terdakwa dan hal itu membuat Terdakwa marah sehingga saksi Korban menelfon saksi Asis Susanto selaku paman saksi korban untuk meminta Pertolongan.
- Bahwa setelah selesai menelfon saksi Asis Susanto saat itu saksi korban memegang Handphone menggunakan tangan kirinya yang berada diatas stang motor.
- Bahwa kemudian Terdakwa melihat Handphone tersebut dan langsung memegang atau mencengkram pergelangan tangan Kanan Saksi Korban dengan tangan kirinya sekuat tenaga dengan bermaksud agar saksi korban tidak bisa bergerak atau melawan, kemudian tangan kanan Terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi korban, dan terjadi tarik menarik antara Terdakwa dan saksi korban.
- Bahwa setelah berhasil mengambil handphone, terdakwa melihat kearah jalan dan melihat Anak saksi Ketut Panca Adi Nata datang untuk menjemputnya, sehingga Terdakwa mendorong saksi Korban dengan cara membenturkan bahu Terdakwa dengan keras kearah badan saksi korban.
- Bahwa kemudian Terdakwa menendang sepedah motor yang dikendarai oleh saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh.
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi berboncengan bersama-sama dengan Anak Saksi Ketut Panca Adi Nata untuk pulang ke daerah Buleleng.
- Bahwa keesokan harinya hari sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 13.00 WITA terdakwa pergi ke sebuah counter Handphone yang beralamat di Jalan Karang Suung Desa Seririt Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng untuk menjual Handphone milik saksi korban dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan handphone tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, minuman dan juga rokok.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS TRI ATMAJA Alias AKIK pada hari Jumat tanggal 19 April tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wita bertempat dipinggir jalan Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau pada waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.30 Wita saksi korban ELIMA ANDRIYANI yang memiliki hubungan asmara dengan Terdakwa I GUSTI BAGUS TRI ATMAJA dihubungi oleh Terdakwa untuk bertemu, kemudian saksi korban mengirimkan share location melalui pesan whatsapp.
- Bahwa pada pukul 10.50 wita Terdakwa datang diantar oleh anak saksi Ketut Panca dipinggir jalan Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung untuk bertemu dengan saksi korban, dan Terdakwa bermaksud meminta saksi korban untuk menemaninya melihat-lihat rumah kos-kosan yang berada di sekitar tempat mereka bertemu.
- Bahwa kemudian setelah selesai melihat kamar kos-kosan Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk tinggal bersama dengannya di kos-kosan tersebut namun ditolak oleh saksi korban.
- Bahwa kemudian saat saksi korban hendak pulang, Terdakwa menghadang saksi korban tepat di depan motornya dengan maksud untuk meminta uang yang akan digunakan untuk membeli bensin.
- Bahwa kemudian saksi korban menolak permintaan Terdakwa dan hal itu membuat Terdakwa marah sehingga saksi Korban menelfon saksi Asis Susanto selaku paman saksi korban untuk meminta Pertolongan.
- Bahwa setelah selesai menelfon saksi Asis Susanto saat itu saksi korban memegang Handphone menggunakan tangan kirinya yang berada diatas stang motor.
- Bahwa kemudian Terdakwa melihat Handphone tersebut dan langsung memegang atau mencengkram pergelangan tangan Kanan Saksi Korban dengan tangan kirinya sekuat tenaga dengan bermaksud agar saksi korban tidak bisa bergerak atau melawan, kemudian tangan kanan Terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi korban, dan terjadi tarik menarik antara Terdakwa dan saksi korban.
- Bahwa setelah berhasil mengambil handphone, terdakwa melihat kearah jalan dan melihat Anak saksi Ketut Panca Adi Nata datang untuk menjemputnya, sehingga Terdakwa mendorong saksi Korban dengan cara membenturkan bahu Terdakwa dengan keras kearah badan saksi korban.
- Bahwa kemudian Terdakwa menendang sepedah motor yang dikendarai oleh saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh.
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi berboncengan bersama-sama dengan Anak Saksi Ketut Panca Adi Nata untuk pulang ke daerah Buleleng.
- Bahwa keesokan harinya hari sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 13.00 WITA terdakwa pergi ke sebuah counter Handphone yang beralamat di Jalan Karang Suung Desa Seririt Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng untuk menjual Handphone milik saksi korban dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan handphone tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, minuman dan juga rokok.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------- |