| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2026/PN Srp | 1.Gandes Ristiyana, S.H. 2.Desak Nyoman Putriani, S.H. 3.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H. 4.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H., M.H. |
DIDI IRAWAN Als RUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2026/PN Srp | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-637/N.1.12/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa DIDI IRAWAN ALIAS RUDI pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit sekitar pukul 20.13 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Gudang milik Saksi Korban I NENGAH SUDANTA yang beralamat di Jalan Pande Mas Banjar Peken, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
