Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.Gheby Deastia Putri, S.H.
I MADE TUNAS ARIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-970/N.1.2.3/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2Gheby Deastia Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE TUNAS ARIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA    

                      Bahwa ia Terdakwa I MADE TUNAS ARIANA, pada kurun bulan Januari 2018 hingga bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di Warung saksi korban pelapor I NENGAH SUKERA Jalan Rama sebelah barat Swalayan CC Mart,Kel. Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

-      Bahwa pada sekira bulan, tahun dan tempat tersebut diatas Terdakwa datang ke warung saksi Korban/Pelapor I NENGAH SUKERA untuk membeli kopi dimana Terdakwa sempat menunjukan berkas – berkas penyertipikatan tanah yang Terdakwa urus kemudian saksi I NENGAH SUKERA menyampaikan kepada Terdakwa “niki tanah warung tiang niki belum bersertipikat Pak Tunas “ (ini tanah warung saya belum bersertipikat Pak Tunas) dan Terdakwa menjawab “tiang ngidang kok ngurus proses penyertipakatan tanah pak ngah niki, tiang taen megae di kantor notaris PUSPANJANA, tiang biasa ngurus proses balik nama   sertipikat “ (saya bisa kok ngurus proses penyertipikatan tanah pak ngah ini, saya pernah bekerja di kantor notaris PUSPANJANA, saya biasa mengurus proses penyertipikatan tanah), dari penjelasan Terdakwa membuat saksi I NENGAH SUKERA yakin kalau Terdakwa bisa membantu saksi I NEGAH SUKERA untuk mengurus proses balik nama terhadap tanah saksi I NENGAH SUKERA yang telah saksi beli dari Alm. I PUTU ALIT dengan luas tanah 1,9 m?2; dengan nomor SPPT: 510503001000400200 dengan total harga Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan saksi I NENGAH SUKERA  tidak mengetahui proses balik nama dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  bahwa Terdakwa pernah bekerja di kantor notaris dan sering mengurus balik nama tanah dan menawarkan untuk membantu mengurus balik nama tanah saksi I NENGAH SUKERA.

-      Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  biasa mengurus terkait proses balik nama tanah dan akan terbit sertifikat menjadi atas nama saksi I NENGAH SUKERA  dalam jangka waktu 6 bulan.

-      Bahwa biaya yang diminta oleh Terdakwa untuk proses balik nama tanah yang saksi I NENGAH SUKERA  beli dari Alm I PUTU ALIT sebesar Rp. 46.500.000,- ( empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) namun karena saksi I NENGAH SUKERA tidak sanggup memberikan uang sebesar itu akhirnya saksi I NENGAH SUKERA  menawar dengan harga sebesar Rp. 39.500.000,- ( tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) dan itu disepakati oleh Terdakwa.

-      Bahwa saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang yang diminta oleh Terdakwa untuk proses balik nama tanah yang ia beli dari Alm I PUTU ALIT kepada Terdakwa secara bertahap dengan perincian sebagai berikut yaitu :

  1. Pada tanggal 18 Januari 2018 saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa bertempat di kosan terdakwa yang beralamat di Desa Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dimana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  bahwa uang tersebut merupakan DP untuk pengurusan penerbitan sertipikat (balik nama)  terhadap tanah yang dibeli  saksi I NENGAH SUKERA  dari Alm. I PUTU ALIT
  2. Pada tanggal 29 Januari 2018 saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada terdakwa bertempat di kosan terdakwa yang beralamat di Desa Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dimana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  bahwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk oprasional pengambilan KTP Alm. I PUTU ALIT.
  3. Pada tanggal 5 Februari 2018 saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada terdakwa bertempat di kosan terdakwa yang beralamat di Desa Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dimana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  bahwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk memproses balik nama tanah yang dibeli oleh saksi I NENGAH SUKERA dari Alm I PUTU ALIT di Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Klungkung.
  4. Pada tanggal 13 Februari 2018 saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada terdakwa bertempat di Kantor Pos Semarapura yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dimana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi I NEGAH SUKERA  uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk mengurus proses ukur ulang terhadap tanah yang dibeli oleh saksi I NENGAH SUKERA dari Alm I PUTU ALIT di Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Klungkung.
  • Bahwa terdakwa meminta uang secara bertahap kepada saksi I NENGAH SUKERA  untuk mengurus proses balik nama  terhadap tanah yang dibeli oleh saksi I NENGAH SUKERA dari Alm. I PUTU ALIT karena proses balik nama tersebut panjang, padahal hal tersebut merupakan akal-akalan terdakwa agar saksi I NENGAH SUKERA menyerahkan uang yang terdakwa terima pada tanggal 18 Januari 2018, tanggal 29 Januari 2018 , tanggal 5 Februari 2018  dan tanggal 13 Februari 2018 dengan total Rp. 39.500.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk proses pengambilan KTP Alm. I PUTU ALIT yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 38.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Lima Ratus Ribu Rupiah) terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 09 Juli 2019 saksi I NENGAH SUKERA pernah mendatangi Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Br. Dinas Muncan Desa Muncan Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem untuk menanyakan terkait dengan proses balik nama terhadap tanah yang saksi  I NENGAH SUKERA beli dari Alm. I PUTU ALIT, dimana saat itu Terdakwa berjanji kepada saksi I NENGAH SUKERA akan sesegera mungkin mengurus proses tersebut namun sampai saat ini Terdakwa tidak kunjung mengurus proses balik nama terhadap tanah yang dibeli saksi I NENGAH SUKERA dari Alm. I PUTU ALIT.
  • Bahwa Terdakwa pada saat menawarkan proses balik nama tanah saksi I NENGAH SUKERA dengan alasan pernah bekerja di kantor notaris dan biasa mengurus proses balik nama adalah rangkaian kebohongan. Terdakwa pernah bekerja di kantor Notaris PUTU PUSPAJANA, S.H., pada Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2011, tugas dan tanggung jawab Terdakwa saat bekerja di kantor Notaris tersebut ialah sebagai petugas jalan antara lain mencari tandatangan dan fotocopy berkas, selama Terdakwa bekerja di kantor notaris tersebut Terdakwa tidak pernah melakukan proses balik nama atau proses terkait dengan jual – beli tanah karena tugas Terdakwa hanya mencari tandatangan dan fotocopy berkas.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan proses balik nama dan pengukuran terhadap tanah yang dibeli oleh saksi I NENGAH SUKERA dari Alm I PUTU ALIT.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I MADE TUNAS ARIANA mengakibatkan saksi I NENGAH SUKERA mengalami kerugian sebesar Rp.39.500.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

                 Bahwa ia Terdakwa I MADE TUNAS ARIANA, pada kurun bulan Januari 2018 hingga bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Desa Besang Kangin Keluahan Semarapura Kaja Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan di Kantor Pos Semarapura yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurhan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada bulan Januari 2018 Terdakwa datang ke warung saksi I NENGAH SUKERA di Jalan Rama sebelah Barat Swalayan CC Mart Kelurahan Semarapura Klod Kangin untuk membeli kopi. Saksi I NENGAH SUKERA  bercerita kepada Terdakwa bahwa saksi I NENGAH SUKERA akan mengurus balik nama sebidang tanah yang telah saksi beli dari Alm. I PUTU ALIT dengan luas tanah 1,9 m?2; dengan nomor SPPT: 510503001000400200 dengan total harga Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) namun saksi I NEGAH SUKERA  tidak mengetahui proses balik nama dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  bahwa Terdakwa pernah bekerja di kantor notaris PUSPANJANA dan sering mengurus balik nama tanah dan menawarkan untuk membantu mengurus balik nama tanah saksi I NENGAH SUKERA.

-      Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  biasa mengurus terkait proses balik nama tanah dan akan terbit sertifikat menjadi atas nama saksi I NENGAH SUKERA  dalam jangka waktu 6 bulan.

-      Bahwa saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang untuk proses balik nama tanah yang ia beli dari Alm I PUTU ALIT kepada Terdakwa secara bertahap dengan perincian sebagai berikut yaitu :

  1. Pada tanggal 18 Januari 2018 saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa bertempat di kosan terdakwa yang beralamat di Desa Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dimana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  bahwa uang tersebut merupakan DP untuk pengurusan penerbitan sertipikat (balik nama)  terhadap tanah yang dibeli  saksi I NENGAH SUKERA  dari Alm. I PUTU ALIT
  2. Pada tanggal 29 Januari 2018 saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada terdakwa bertempat di kosan terdakwa yang beralamat di Desa Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dimana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  bahwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk oprasional pengambilan KTP Alm. I PUTU ALIT.
  3. Pada tanggal 5 Februari 2018 saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada terdakwa bertempat di kosan terdakwa yang beralamat di Desa Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dimana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  bahwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk memproses balik nama tanah yang dibeli oleh saksi I NENGAH SUKERA dari Alm I PUTU ALIT di Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Klungkung.
  4. Pada tanggal 13 Februari 2018 saksi I NENGAH SUKERA  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada terdakwa bertempat di Kantor Pos Semarapura yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dimana saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi I NENGAH SUKERA  uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk mengurus proses ukur ulang terhadap tanah yang dibeli oleh saksi I NENGAH SUKERA dari Alm I PUTU ALIT di Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Klungkung.
  • Bahwa setelah terdakwa meminta uang secara bertahap kepada saksi I NENGAH SUKERA  sejumlah Rp. 39.500.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun uang tersebut tidak dipergunakan untuk mengurus proses balik nama terhadap tanah yang dibeli oleh saksi I NENGAH SUKERA dari Alm. I PUTU ALIT sebagaimana yang telah disampaikan Terdakwa kepada saksi I NENGAH SUKERA  namun uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk keperluan Terdakwa sehari-hari tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin dari saksi I NENGAH SUKERA, sehingga akibat perbuatan terdakwa I MADE TUNAS ARIANA mengakibatkan saksi I NENGAH SUKERA mengalami kerugian sebesar Rp.39.500.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 372 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya