Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Srp PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk NI MADE ARNASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede WirawanPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
2Ni Made Widyasuari, S.E.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
3Ni Putu Ita Trisnasih,S.EPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
4Ida Ayu Trisna Yanthi PutriPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
5I Made SugiarnataPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
6Luh Pande Diyatmika SariPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1NI MADE ARNASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.575.205,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 156.872.067,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh tujuh rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 26.703.138,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga juta seratus tiga puluh delapan rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 00874 yang terletak di Kelurahan Semarapura Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung Provinsi Bali atas nama Ni Made Arnasih.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak