Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Srp PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung 1.IR. I Dewa Gede Suntaka
2.Desak Made Astiti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Partama Suyasa, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
2Nengah Budiarka, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
3I Gusti Bagus Mahardika, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
Tergugat
NoNama
1IR. I Dewa Gede Suntaka
2Desak Made Astiti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 413.075.574,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat.
  4. Mengijinkan Penggugat untuk menerbitkan surat keterangan wan prestasi yang ditunjukan kepada Aparatur Desa sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan Surat Keterangan atau Ijin-Ijin lainnya untuk kepentingan Tergugat.
  5. Menyita segala harta dan kekayaan Tergugat untuk menjamin pelunasan hutang.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak