Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Srp 1.I Nyoman Adi Santo
2.I Nengah Sudharmana,SH
Ni Nyoman Sayang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B / / III / 2021 / Polsek Klk.
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Nyoman Adi Santo
2I Nengah Sudharmana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Nyoman Sayang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

1.      Yang Mulia Majelis Hakim.

2.      Yang terhormat Panitera Pengganti.

3.      Yang terhormat Para Peserta Sidang yang hadir.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan dengan Nomor : BP / 01 / III / 2020 / Polsek Klungkung tanggal 02 Maret 2021, menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2021 pukul 08.00 wita Terdakwa NI NYOMAN SAYANG  yang di bonceng anaknya, setelah sampai di Pasar Galiran Klungkung Terdakwa yang masih menggunakan helm merk INK tanpa kaca sempat masuk Pasar. Setelah itu Terdakwa keluar dan melihat ada barang belanjaan berupa 1 (satu) kresek warna hitam putih yang  bukan miliknya berada pada sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam DK 3991 LP yang terparkir sebelah selatan Blok D Pasar Galiran Klungkung kemudian Terdakwa mengambil barang belanjaan tersebut. Tanpa disadari oleh Terdakwa saat mengambil barang belanjaan berupa 1 (satu) kresek warna hitam putih diketahui oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa sehingga diteriaki “maling” dan Terdakwa pun berlari menuju pintu keluar sebelah selatan dan sesampai di Jalan depan Pos Jaga pintu keluar Pasar Galiran Terdakwa diamankan oleh Saksi Petugas parkir yang bernama I KOMANG RAKA AGUSTAWAN ,setelah itu Saksi menguhubungi Saksi 2 ( I WAYAN KARIDANA) sehingga Terdakwa digiring ke Pos Keamanan Pasar. Setelah itu Terdakwa diintogasi oleh Petugas pasar sehinnga diakui bahwa Terdakwa dengan tanpa hak telah mengambil barang belanjaan dalam 1 (satu) kresek yang berisi 1(satu) locor kuaci,1 (satu) bungkus snack Boby,1 (satu) bungkus Goriorio 6 (enam) buah Zyluc, dan 6 (enam) buah Biskuit Vegetable yang bukan miliknya  pada sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DK 3991 LP milik Korban I NENGAH JUNIARTAWAN.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya