Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wahyu Suwena Putri, SH.,MH | I Wayan Tata Suandita | 2 | Wahyu Suwena Putri, SH.,MH | I Made Matria | 3 | Wahyu Suwena Putri, SH.,MH | I Nyoman Gata | 4 | Wahyu Suwena Putri, SH.,MH | I Made Pasek | 5 | Wahyu Suwena Putri, SH.,MH | I Nyoman Gawat | 6 | Wahyu Suwena Putri, SH.,MH | I Wayan Jana | 7 | Wahyu Suwena Putri, SH.,MH | I Made Parman |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dan/atau keturunan yang sah dari Nang Taman (alm) sebagaimana Sila-Sila Keturunan Almarhum Nang Taman yang dibuat pada tanggal 4 September 2023 yang telah diketahui dan dibenarkan oleh Kelian Banjar Dinas Sompang, Perbekel Desa Bunga Mekar, dan Camat Nusa Penida;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penerbitan sertipikat Tanah Sengketa dan/atau melakukan jual beli atas Tanah Sengketa tanpa dasar hukum dan alas hak yang jelas;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Warisan yang terletak di Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar (sebelum pemekaran wilayah bernama Desa Sakti), Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung sebagaimana berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) NOP : 51.05.010.015.011-0077.0, Luas 6.100 M2, tercatat atas nama I Ketut Siman, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Pan Puasa
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah milik Pan Puasa
- Sebelah Timur : Tanah milik Desa
Adalah sah milik Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Nang Taman (alm).
- Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor : 303/1999 tertanggal 14 September 1999, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 331, Surat Ukur tanggal 5-2-2000, No.51/SKT/2000, Luas 6.100 M2 atas nama Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Para Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi atas kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.1.403.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga juta rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi atas kerugian Immateriil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Sengketa sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai untuk menjalankan isi amar putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan isi amar putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan sertipikat Tanah Sengketa dan selanjutnya menerbitkan sertipikat baru atas nama Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Nang Taman (alm);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
Dan apabila majelis hakim berkeyakinan lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------- |