Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Srp I WAYAN MURAH,SH I GEDE KASTAWAN ,SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/67/III/RES.1.6./2024/Sek NP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN MURAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE KASTAWAN ,SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari sabtu tanggal 9 maret 2024, sekira pukul  20. 00 wita yang bertempat di teras rumah terdakwa I GEDE KASTAWAN Als. GEDE SADAM, telah terjadi pristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban I KADEK MAWAN ARSANA Als. KD MANUK, dimana peristiwa tersebut terjadi berawal  ketika korban sedang duduk- duduk bersama beberapa saksi- saksi sambil minum – minum BIR di teras rumah terdakwa, dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa I GEDE KASTAWAN Als. GEDE SADAM datang dan langsung menghampiri korban dan bertanya terkait dengan korban yang sering menghidupkan music dengan keras,  sehingga saat tersebut terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban, selanjutnya dalam posisi berdiri terdakwa menyenggol leher korban samping kiri dengan mempergunakan kepala samping kanan  terdakwa , sehingga leher samping kiri korban mengalami kemerahan  pada area daun telinga kiri, lima belas  sentimeter, yang sesuai dengan Surat Visum Et Repertum, Nomor 400.7.31/164/2024  kemudian Terdakwa I GEDE KASTAWAN Als. GEDE SADAM  disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara  maxsimal 3(tiga) bulan  atau denda 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah.)

Pihak Dipublikasikan Ya