KESATU
PRIMAIR
----------- Bahwa ia terdakwa KOMANG EKA KARMILA pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wita pada suatu waktu di bulan Desember 2024 bertempat di jalan Raya Semarapura Karang asem desa Paksebali Kec. Dawan Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari tersangka yang di minta mengambil material timbunan di Gunaksa oleh bos nya kemudian terdakwa berangkat menggunakan truk Isuzu warna biru dengan nopol DK 8643 FV dari Selat Sebudi KarangAsem menuju Klungkung.
- Bahwa ketika melintas di jalan Semarapura Klungkung tepatnya di Paksebali jalanan gerimis hingga basah dan saat itu di TKP juga jalanan agak menurun dan menikung namun terdakwa dengan sengaja tidak melakukan pengereman dan melajukan truk nya dengan kecepatan yang tidak seharusnya di jalanan menurun dan basah sehingga truk yang terdakwa kemudikan tidak dapat di kendalikan dan membahayakan bagi pengendara lainnya sehingga truk terdakwa tergelincir serta bagian depan kanan truk menabrak bagian depan sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 3364 OP yang sedang dikendarai oleh saksi korban I NYOMAN SUKRA.
- Bahwa kemudian truk terus berputar kearah kanan menuju arah barat hingga menabrak kembali sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol DK 6844 SM yang sedang dikendarai oleh saksi I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA hingga akhirnya truk berhenti.
- Bahwa akibat dari benturan tersebut korban I NYOMAN SUKRA terhimpit di bawah truk dan saksi korban I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA terlempar ke sebelah jalan.
- Bahwa korban atas nama I NYOMAN SUKRA kemudian di bawa ke Rumah Sakit akibat luka yang di deritanya sesuai dengan Visum Et Revertum no. 400.7.31/0357/VER/II/RM/2025/RSUD dengan kesimpulan : terdapat luka terbuka pada kelopak mata kanan sert aluka terbuka pad alengan kanan bagian atas dan luka robek pada jari kedua dan ketiga tangan kanan serta luka robek pada jari kelima kaki kanan, serta luka lecet pada punggung belakang dan perut kiri bagian bawah dan hasil pemeriksaan regioi shoulder sinistra tampak patah bagian tulang selangka bagian kiri akibat benturan dengan benda tumpul dan korban kemudian di rawat selama 10 hari namun kemudian tanggal 25 DEsember 2024 korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan kematian no. 445.04/4329/CM.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa ia terdakwa KOMANG EKA KARMILA pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wita pada suatu waktu di bulan Desember 2024 bertempat di jalan Raya Semarapura Karang asem desa Paksebali Kec. Dawan Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari tersangka yang di minta mengambil material timbunan di Gunaksa oleh bos nya kemudian terdakwa berangkat menggunakan truk Isuzu warna biru dengan nopol DK 8643 FV dari Selat Sebudi KarangAsem menuju Klungkung.
- Bahwa ketika melintas di jalan Semarapura Klungkung tepatnya di Paksebali jalanan gerimis hingga jalanan menjadi basah dan kondisi jalan saat itu menurun serta menikung sehingga terdakwa tidak melihat adanya kendaraan dari arah sebaliknya.
- Bahwa dengan keadaan jalan seperti tersebut diatas terdakwa lupa dan lalai untuk mengurangi kecepataan kendaraannya dan tidak melakukan pengereman serta tidak memperhatikan tanda rem tangan yang masih hidup sehingga akibat dari jalanan basah serta kendaraan truk terdakwa dalam keadaan kosong, terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga tergelincir serta bagian depan kanan truk menabrak bagian depan sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 3364 OP yang sedang dikendarai oleh saksi korban I NYOMAN SUKRA.
- Bahwa kemudian truk terus berputar kearah kanan menuju arah barat hingga menabrak kembali sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol DK 6844 SM yang sedang dikendarai oleh saksi I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA hingga akhirnya truk berhenti.
- Bahwa akibat dari benturan tersebut korban I NYOMAN SUKRA terhimpit di bawah truk dan saksi korban I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA terlempar ke sebelah jalan.
- Bahwa korban atas nama I NYOMAN SUKRA kemudian di bawa ke Rumah Sakit akibat luka yang di deritanya sesuai dengan Visum Et Revertum no. 400.7.31/0357/VER/II/RM/2025/RSUD dengan kesimpulan : terdapat luka terbuka pada kelopak mata kanan sert aluka terbuka pad alengan kanan bagian atas dan luka robek pada jari kedua dan ketiga tangan kanan serta luka robek pada jari kelima kaki kanan, serta luka lecet pada punggung belakang dan perut kiri bagian bawah dan hasil pemeriksaan regioi shoulder sinistra tampak patah bagian tulang selangka bagian kiri akibat benturan dengan benda tumpul dan korban kemudian di rawat selama 10 hari namun kemudian tanggal 25 DEsember 2024 korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan kematian no. 445.04/4329/CM.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
----------- Bahwa ia terdakwa KOMANG EKA KARMILA pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wita pada suatu waktu di bulan Desember 2024 bertempat di jalan Raya Semarapura Karang asem desa Paksebali Kec. Dawan Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari tersangka yang di minta mengambil material timbunan di Gunaksa oleh bos nya kemudian terdakwa berangkat menggunakan truk Isuzu warna biru dengan nopol DK 8643 FV dari Selat Sebudi KarangAsem menuju Klungkung.
- Bahwa ketika melintas di jalan Semarapura Klungkung tepatnya di Paksebali jalanan gerimis hingga basah dan saat itu di TKP juga jalanan agak menurun dan menikung namun terdakwa dengan sengaja tidak melakukan pengereman dan melajukan truk nya dengan kecepatan yang tidak seharusnya di jalanan menurun dan basah sehingga truk yang terdakwa kemudikan tidak dapat di kendalikan dan membahayakan bagi pengendara lainnya sehingga truk terdakwa tergelincir serta bagian depan kanan truk menabrak bagian depan sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 3364 OP yang sedang dikendarai oleh saksi korban I NYOMAN SUKRA.
- Bahwa kemudian truk terus berputar kearah kanan menuju arah barat hingga menabrak kembali sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol DK 6844 SM yang sedang dikendarai oleh saksi I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA hingga akhirnya truk berhenti.
- Bahwa akibat dari benturan tersebut korban I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA terlempar ke sebelah jalan dan sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 3364 OP milik I NYOMAN SUKRA dan sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol DK 6844 SM milik I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA mengalami kerusakan.
- Bahwa korban atas nama I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA kemudian di bawa ke Rumah Sakit akibat luka yang di deritanya sesuai dengan Visum Et Revertum no. 400.7.31/0356/VER/II/RM/2025/RSUD dengan kesimpulan :kepala di temukan luka robek pada dahi kanan 4 cm diatas ujung alis Tengah berukuran dua ali satu koma lima sentimeter, anggota Gerak atas dan bawah ditemukan dua luka robek pada sela jari manis dan kelingking tangan kanan berukuran satu kali dua sentimeter dan satu kali nol koma lima sentimeter, tulang -tulang ditemukan tanda patah tulang pada tulng telapak tangan kanan ke empat. Bahwa luka-luka yang di alami korban akibat benturan dengan benda tumpul.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan -------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa ia terdakwa KOMANG EKA KARMILA pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wita pada suatu waktu di bulan Desember 2024 bertempat di jalan Raya Semarapura Karang asem desa Paksebali Kec. Dawan Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari tersangka yang di minta mengambil material timbunan di Gunaksa oleh bos nya kemudian terdakwa berangkat menggunakan truk Isuzu warna biru dengan nopol DK 8643 FV dari Selat Sebudi KarangAsem menuju Klungkung.
- Bahwa ketika melintas di jalan Semarapura Klungkung tepatnya di Paksebali jalanan gerimis hingga jalanan menjadi basah dan kondisi jalan saat itu menurun serta menikung sehingga terdakwa tidak melihat adanya kendaraan dari arah sebaliknya.
- Bahwa dengan keadaan jalan seperti tersebut diatas terdakwa lupa dan lalai untuk mengurangi kecepataan kendaraannya dan tidak melakukan pengereman serta tidak memperhatikan tanda rem tangan yang masih hidup sehingga akibat dari jalanan basah serta kendaraan truk terdakwa dalam keadaan kosong, terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga tergelincir serta bagian depan kanan truk menabrak bagian depan sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 3364 OP yang sedang dikendarai oleh saksi korban I NYOMAN SUKRA.
- Bahwa kemudian truk terus berputar kearah kanan menuju arah barat hingga menabrak kembali sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol DK 6844 SM yang sedang dikendarai oleh saksi I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA hingga akhirnya truk berhenti.
- Bahwa akibat dari benturan tersebut saksi korban I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA terlempar ke sebelah jalan dan sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 3364 OP milik I NYOMAN SUKRA dan sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol DK 6844 SM milik I PUTU AGUS ASTIKA PUTRA mengalami kerusakan.
- Bahwa korban atas nama I PUTU AGUS ASTRIKA PUTRA kemudian di bawa ke Rumah Sakit akibat luka yang di deritanya sesuai dengan Visum Et Revertum no. 400.7.31/0356/VER/II/RM/2025/RSUD dengan kesimpulan :kepala di temukan luka robek pada dahi kanan 4 cm diatas ujung alis Tengah berukuran dua ali satu koma lima sentimeter, anggota Gerak atas dan bawah ditemukan dua luka robek pada sela jari manis dan kelingking tangan kanan berukuran satu kali dua sentimeter dan satu kali nol koma lima sentimeter, tulang -tulang ditemukan tanda patah tulang pada tulng telapak tangan kanan ke empat. Bahwa luka-luka yang di alami korban akibat benturan dengan benda tumpul.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------------------------------- |