INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
92/Pdt.P/2024/PN Srp | 1.I Wayan Suarta 2.I Wayan Suyasa 3.I Komang Suantara, SE 4.Tjoeng Sauw Fui |
Suhendra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.P/2024/PN Srp | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;---------------
2. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan RUPSLB terhadap Direktur Utama PT. BANGUN NUSA PROPERTIĀ (TERMOHON).-------------
3. Memberikan izin dan/atau hak dan/atau wewenang untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa atas PT. BANGUN NUSA PROPERTI, dengan mata acara sebagai berikut: -----------------------------
1) Melaksanakan RUPS Tahunan, dengan mata acara :-----------------------------
1. Laporan tahunan perseroan PT. BANGUN NUSA PROPERTI terkait laba dan rugi perusahaan tahun 2020-2021; 2021- 2022; dan 2022- 2023;
2. Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana tahun 2020-2021; 2021-2022; 2022-2023;----------------------------------------------------------------
3. Penggantian dan perubahan manajemen dan direksi dari PT. BANGUN NUSA PROPERTI. --------------------------------------------------
2) Melaksanakan RUPS Luar Biasa, dengan mata acara : --------------------------
1. Pertanggungjawaban dan/atau Laporan Progres Proyek Pariwisata Glass Viewing Platform (LIFT) yang berlokasi di Pantai Kelingking Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
4. Memerintahkan PARA PEMOHON DAN TERMOHON untuk melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hariĀ setelah dikeluarkannya Penetapan Pemberian Izin Melakukan Sendiri Pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa;-----------------------------------
5. Menunjuk Pemohon III yaitu I Komang Suantara sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa;---------------------------
6. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada PARA PEMOHON.--------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarapura cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lai, PARA PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |