Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2021/PN Srp | I GUSTI NGURAH SURYANA,SH | I KOMANG MUSTRAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2021/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / 02 / VII / 2021 /Polsek Klk | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
1. Yang Mulia Majelis Hakim. 2. Yang terhormat Panitera Pengganti. 3. Yang terhormat Para Peserta Sidang yang hadir.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan Nomor BP / /VII/ 2021 / Polsek Klungkung, tanggal 08 Juli 2021, menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa I KOMANG MUSTRAWAN mengambil kartu ATM nomor 5221 8421 5405 4438 milik I KETUT SUDIA RAI BAWA diparkiran PT Sentana Giri Nusa di Jalan anyelir, Lingkungan Galiran, Kel. SP. Kelod,Kec/Kab.Klungkung, yang berada dibawah sadel Honda Supra DK 6268 KT milik I KETUT SUDIA RAI BAWA kemudian ATM tersebut Terdakwa simpan di tas pinggang Terdakwa dan kembali bekerja kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 pukul 12.33 Wita dengan mengendarai spm Honda Vario warna putih DK 2892 SX serta mamakai jaket sweater warna hitam, Terdakwa datang ke ATM BRI Unit Selat, Desa Selat, Kec/Kab. Klungkung kemudian melakukan penarikan menggunakan ATM BRI dimana PIN ATM tersebut sebelumnya telah diketahui, Terdakwa melakukan penarikan sebanyak dua kali masing-masing pertama sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kedua sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah selesai melakukan penarikan Terdakwa langsung pergi. Uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar perbaikan sepeda motor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), membayar asuransi Bumi Putra Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk keperluan sehari-hari Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya masih sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan / seijin korban. Dengan adanya peristiwa tersebut, Terdakwa I KOMANG MUSTRAWAN dapat diancam dengan ancaman dan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP.--------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |