Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2024/PN Srp I WAYAN SANGGING 1.DEWA KETUT SUDANA, alias Dewa Aji Sedana
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat 048/G-1/Pdt-I/P/AL/TC/VIII/2024
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SANGGING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Samuel Kurniawan,SE,SH,M.H,CLAI WAYAN SANGGING
Tergugat
NoNama
1DEWA KETUT SUDANA, alias Dewa Aji Sedana
2Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ADHY MUSTIKA,S.H.,M.H., DkDEWA KETUT SUDANA, alias Dewa Aji Sedana
2ADNYANA,SH.MHDEWA KETUT SUDANA, alias Dewa Aji Sedana
3Ni Nyoman Andriani, SHKantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
4ELZA ALFYANI SUNARTOKantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
5KADEK SHURYA MARLYANTI, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
6Ida Bagus Agung Suardika, S.H., MH., DkkKantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
7I GEDE ANCI KUSUMA ARTHA, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
8Putu Eka Marta DewiKantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. I MADE SUSANTA, atau pengganti penerus PPATnya
2I GUSTI NYOMAN RUPINI, S.H
3SUGIANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suryatin LijayaSUGIANTO
2Nyoman Putra, S.HSUGIANTO
3Ida Bagus Trisna Wisesa, SHSUGIANTO
4Made Tio Prasetya SaputraSUGIANTO
Nilai Sengketa(Rp) 1.220.000.000,00
Petitum

      1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas OBYEK PERKARA berupa sebidang tanah yang terletak Kelingking Beach, Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan segala konsekuensi hukumnya;

3.    Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya;

4.    Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya;

5.    Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Warisan tertanggal 4-9-1995 yang diketahui oleh TURUT TERGUGAT I adalah surat palsu yang tidak sah dan tidak dapat dipergunakan;

6.    Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli No. 75/NP/1995 tanggal 8-11-1995 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;

7.    Menyatakan hukum bahwa semua Akta Jual Beli yang merupakan kelanjutan dari peralihan hak atas OBYEK SENGKETA tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, baik yang melibatkan PARA TURUT TERGUGAT maupun pihak lainnya, adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;

8.    Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Bunga Mekar,  NIB: 22.06.04.11.01637, Gambar Situasi: Nomor: 728/1995 tanggal 29-11-1995 seluas 50.000 m2 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;

9.    Menghukum TERGUGAT I atau siapapun yang saat ini menguasainya, untuk menyerahkan OBYEK PERKARA kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;

10.  Menghukum TERGUGAT II untuk mencabut hak dan membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Bunga Mekar,  NIB: 22.06.04.11.01637, Gambar Situasi: Nomor: 728/1995 tanggal 29-11-1995 seluas 50.000 m2 dengan semua peralihan hak atas OBYEK PERKARA yang telah diberikan kepada pihak lain, selain PENGGUGAT;

11.  Menghukum TERGUGAT II untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas OBYEK PERKARA untuk atas nama PENGGUGAT;

12.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil lainnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.220.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;

13.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tangggung renteng, tunai dan sekaligus;

14.  Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan Pengadilan ini;

15.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul karena adanya perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak